Pelimpahan Wewenang Pemerintah Bidang Pendidikan Kepada Pemerintah Propinsi dalam Penyelenggaraan Dekonstrasi Tahun 2017
Urusan
pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam
penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2017 meliputi:
1. program pendidikan dasar dan menengah;
Program pendidikan dasar dan menengah yang
dimaksudkan di sini meliputi:
a. pembinaan sekolah menengah atas;
b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan
c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan
khusus.
2. program guru dan tenaga kependidikan; dan
Program guru dan tenaga kependidikan yang
dimaksudkan di sini berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis
lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
3. program dukungan manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya yang dimaksudkan di sini meliputi:
a. peningkatan pelayanan prima dalam
perencanaan;
b. penganggaran; dan
c. kerja sama luar negeri.
Selengkapknya
bisa dilihat disini


No comments: